Sabtu, 25 Juni 2011

KPK Merencanakan Penjemputan Paksa Nazaruddin

Tangerang Pos - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 10hari lalu merencanakan penjemputan  paksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang masih berkeliaran bebas di Singapura. Namun KPK hingga saat ini belum juga menentukan cara untuk menghadirkan anggota Komisi Energi DPR ini, sudah dua kali Nazarudin mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus suap proyek wisma atlet SEA GAMES XXVI di Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan.

Ketika dikonfirmasi langkah-langkah KPK untuk menghadirkan Nazarudin. Ketua KPK Busyro Muqoddas pada selasa lalu mengatakan belum membahas langkah penjemputan Nazaruddin karena pimpinan komisi tidak kuorum. “Pimpinan belum lengkap karena ada kegiatan,” katanya.

Senada dengan Ketua KPK, saat dikonfirmasi, sabtu (25/6) Wakil Ketua KPK Haryono Umar menjelaskan, KPK masih diskusi dalam menentukan langkah-langkah. “ Masih perlu kami diskusikan secara internal”, jawabnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng. Nazaruddin sendiri hingga saat ini masih berada di Singapura. Dia pergi ke Negeri Singa itu sehari sebelum Direktorat Jenderal Imigrasi mencekalnya atas permintaan KPK pada 24 Mei lalu.

Menurut rencana, Nazaruddin dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan pada 13 dan 16 Juni 2011. Mantan anggota Komisi Hukum ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek wisma atlet sebagai bekas Komisaris Utama PT Anak Negeri.

KPK pun berencana meminta keterangan Nazaruddin atas berbagai pengakuan saksi dan tersangka, di antaranya mengenai pertemuan yang disebut pernah dilakukannya membicarakan mengenai wisma atlet.

Adapun pertemuan tersebut di antaranya di salah satu restoran pada pertengahan tahun lalu yang dibenarkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Pengacaranya, Erman Umar, pada Senin lalu membenarkan adanya pertemuan tersebut, tapi  dikatakan tak ada kaitannya untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai pemenang tender. "Dia (Wafid) tidak pernah ada maksud tertentu," ujarnya.

Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang juga pernah menyebut kepada penyidik KPK bahwa Nazaruddin menerima success fee sebesar 13 persen dari proyek berbiaya Rp 191 miliar itu. Fee diberikan setelah ia memuluskan PT Duta Graha Indah sebagai kontraktor wisma atlet. Tapi, belakangan Rosa mengubah keterangan itu. Nazaruddin pun membantahnya.

Namun, Rosa, meski mengubah keterangannya, tetap mengaku mengenal Nazaruddin. Pengacara Rosa, Jufri Taufik, mengatakan Rosa mengetahui Nazaruddin sebagai salah seorang petinggi di PT Anak Negeri. “Namun, hanya sebatas tahu kalau Nazaruddin ada di PT Anak Negeri,” ujarnyan, Jumat (24/6).

Pada kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka antara lain Wafid, Rosa, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Muhammad El Idris. Ketiganya ditangkap KPK di lantai tiga Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 21 April lalu bersama duit suap sebesar Rp 3,2 miliar. Komisi menduga kuat Rosa dan Idris sebagai pemberi suap, dan Wafid sebagai penerimanya.

Haryono juga belum dapat memastikan apakah KPK akan meminta bantuan lembaga pemberantasan korupsi Singapura atau CPIB (Corrupt Practices Investigatiosn Bureau) untuk mendatangkan Nazaruddin. “Belum sejauh itu,” ujarnya saat ditanya mengenai bentuk bantuan yang diminta KPK kepada CPIB.

Adapun Busyro sebelumnya berharap Nazaruddin datang ke KPK secara sukarela untuk diperiksa, sekaligus memberikan data ihwal beberapa nama yang disebutnya ikut kecipratan dana wisma atlet.(008)