Senin, 27 Juni 2011

5 Titik Jalan Utama Dilarang Dilalu Truk

Lima titik jalan utama di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang dilalui truk. Hal ini berlaku awal Juli 2011 mendatang. Kelima jalan utama itu,  wilayah pintu keluar Tol Rawa Buntu, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) German Centre, JPO Alam Sutera, kawasan Petronsa Alam Sutera dan JPO Gading Serpong.

Pemasangan rambu larangan akan dikerjakan dalam waktu dekat di lima titik ruas jalan utama dan protokol kawasan tersebut, sehingga kendaraan truk besar tidak bisa melintas saat jam sibuk pergi dan pulang kerja setiap hari.


Kemacetan dan antrean kendaraan hampir terjadi setiap hari di sejumlah titik jalan utama dan protokol di kawasan Kota Tangsel, setelah Pemda DKI Jakarta memberlakukan batas waktu larangan truk masuk tol dalam kota beberapa waktu lalu.


Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, didampingi Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan setempat W. Kusuma, dan Kabag Humas  Alpahnaja, mengakui rencana pemasangan rambu  akan ditempatkan di lima titik ruas jalan di wilayah Serpong.


Sosialisasi sudah dilakukan satu bulan ini, tambah dia Tapi,  memang masih banyak  kendala di lapangan berkaitan larangan truk beroperasi saat jam sibuk kerja mulai Pukul. 06:00 – 10:00 dan Pukul. 16:00 – 20:00 karena sebagian besar pengemudi atau sopir truk banyak yang melanggar aturan tersebut.

Airin mengakuinya, pihaknya meminta manajemen perusahaan atau pengelola truk maupun proyek memberikan penyuluhan adanya larangan jam operasi truk di kawasan Kota Tangsel yang sudah ditentukan satu bulan ini. “Kami masih memberikan toleransi dan memperingatkan kepada sopir truk yang tertangkap basah melintas saat jam sibuk kerja di Kota Tangsel,” tuturnya.


Mulai bulan  depan, Dishub akan mengambil tindakkan tegas, jika masih saja melanggar. "Mulai bulan depan kami akan tindak tegas dengan menilang para sopir truk yang melanggar,” tegasnya.(001)