Minggu, 26 Juni 2011

Kejari Bidik 110 Pengembang

Setelah Sejumlah Pejabat Pemkab Diperiksa Terkait Lahan Fasos-Fasum Villa Melati Mas Jadi Hotel

Kabupaten Tangerang. Kasus dugaan penyalahgunaan lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasos-fasum), Perumahan Melati Mas, Serpong, Kota Tangerang Selatan, masih terus dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Sejumlah pejabat teras Pemkab Tangerang telah dimintai keterangan. Selain itu, Kejari juga tengah melakukan penyelidikan fasos-fasum milik pengembang lainnya.

“Benar, kita panggil sejumlah pejabat di Kabupaten itu. Tujuannya, untuk klarifikasi terkait adanya dugaan penyalagunaan lahan fasos-fasum di Melati Mas. Hasilnya, sudah ada di Kasipidsus dan akan dibeberkan,” kata Chaerul Amir, Kepala Kajari Tangerang, kemarin. Menurutnya, dugaan penyalagunaan fasos-fasum yang kini ditangani pihaknya, tak hanya di Melati Mas, melainkan fasos-fasum di ratusan pengembang di Tangerang.

“Semuanya akan kita kita cek, soal  fasos-fasum ini. Semuanya ada 110 pengembang, yang juga akan kita mintai keterangannya terkait penyerahan fasos-fasum,” terang Chaerul. Ia menjelaskan, penyelidikan terhadap dugaan penyalagunaan fasos-fasum di 110 pengembang yang ada di Tangerang ini, terjadi sejak Tahun 1999.  “Semuanya akan kita mintai keterangan termasuk dari pihak pemerintah, yang berkompeten menangani fasos-fasum. Penyerahan fasos-fasum harus sudah diserahkan pengembang sejak pengembang selesai mengurus izin prinsip lahannya. Kewajiban fasos-fasum sendiri 40 persen dari lahan pengembang,” jelas Chaerul.

Diberitakan sebelumnya, dalam satu bulan ini kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tinggi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang dipergunakan untuk membangun sebuah hotel.Di lahan itu, telah berdiri tempat penginapan atau Hotel Fiducia di kampung Jelupang, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Seharusnya lahan tersebut diperuntukan bagi sarana ibadah.

Ketentuan penggunaan lahan yang ada di perumahan Villa Melati Mas itu telah tertuang dalam sebuah payung hukum. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang TNo. 593/Kep.24-Huk/2006 tentang Persetujuan Penggunaan Tanah Fasos/Fasum milik Pemkab Tangerang oleh Vihara Siripada seluas  3.257 meter persegi.
Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba muncul SK Bupati Tangerang Nomor 593/Kep.265-Huk/2010 sebagai perubahan luasan fasos fasum untuk Vihara Siripada seluas 1.964 meter persegi. Saat ini, sisa luasan fasos fasum seluas 1.293 meter persegi itu dipergunakan untuk membangun Hotel Fiducia.
“Kami belum bisa buka hasil penyelidikan ini kepada publik. Kami baru mau bicara, ketika kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan,” terang Fahmi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang.          
Menurutnya, dalam pemeriksaan secara marathon ini, masing-masing pejabat hanya diminta keterangan. 

Setelah pemeriksaan selesai baru kasusnya meningkat menjadi penyidikan dan bisa diketahui pejabat mana yang terbukti melakukan penyelewengan. Tentu saja selama dalam proses pemeriksaan, ketelitian dan akurasi menjadi pedoman karena hal ini menyangkut pejabat publik. “Kami melihat ada kejanggalan dalam kasus ini. Kami terus menganalisanya,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh, sejumlah pejabat Pemkab Tangerang yang telah dipanggil Kejari Kota Tangerang adalah Sekretaris Daerah (Setda) Hermansyah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Iskandar Mirsyad, Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan, Dedi Sutardi. Selain itu, Mantan Kepala Dinas Bangunan dan Pemukiman Miftahul Ilmi, mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) M Hidayat, Kepala BP2T (saat ini) Rudi Maesal, Kepala Inspektorat Odang Masduki, Kepala Bagian Aset BPKAD Achir Guntur, Kepala Bagian Hukum Setda Rachmat dan mantan Kepala Dinas Tata Ruang Didin Samsudin.
SK Bupati Akibat Human Error
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Tangerang menanggapi kasus dugaan penyalah gunaan lahan fasos-fasum di Villa Melati Mas yang tengah ditangani Kejari, menegaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang No. 593/Kep.24-Huk/2006 tentang Persetujuan Penggunaan Tanah Fasos/Fasum milik Pemkab Tangerang telah terjadi kesalahan akibat kelalaian manusia (Human Error) sehingga harus di revisi peruntukannya.
Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Achir Guntur mengatakan, lahan yang tengah dipersoalkan tersebut sebetulnya bukan Fasos dan Fasum. Melainkan lahan yang dikomersialkan kepada pengembang untuk pembangunan Hotel Fiducia di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
“Nah, sekarang saya mau luruskan lahan itu bukan Fasos Fasum. Lahan itu, lahan komersial. Kalau anda tidak percaya silahkan pertanyakan langsung kepada pengembangnya,” ujar Guntur kepada wartawan, kemarin. 
Menurut Guntur, SK Bupati Tangerang No 593/Kep.24-Huk/2006 itu adalah salah akibat human error. Sebenarnya, lahan fasos fasum itu, hanya seluas 1.964 meter persegi. Hal itu, didukung dengan terbitnya SK Bupati Tangerang perubahan bernomor 593/Kep.265-Huk/2010.
“SK Bupati yang pertama itu salah, hanya human error. Kami sudah mengoreksinya. Menurut gambar yang telah dibuat PT. Internusa Artacipta lahan itu hanya seluas 1.293 meter persegi, bukan 3.257 meter persegi,” bebernya.
Sementara dikalangan DPRD Kabupaten Tangerang ketika di konfirmasi terkait status lahan tersebut enggan mengomentari. Alasannya, pada saat berlangsungnya proses serah terima aset itu sebelum para wakil rakyat duduk di kursi parlemen.” Karena memang tidak tahu duduk perkaranya jadi tidak ada kewenangan memberikan komentar. Waktu itu kami belum jadi anggota dewan, jadi tidak bisa mengomentari,” ujar seorang anggota dewan yang enggan menyebutkan jatidirinya.
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang No. 593/Kep.24-Huk/2006 tentang Persetujuan Penggunaan Tanah Fasos/Fasum milik Pemkab Tangerang oleh Vihara Siripada seluas  3.257 meter persegi adalah salah, dan harus direvisi oleh Bupati Tangerang Ismet Iskandar.(002)